Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan yang kewenangannya berada pada Pengelola Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan tidak secara Lelang, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tahun perolehan tanah, tahun pembuatan gedung/bangunan, konstruksi, luas, keputusan penetapan status Penggunaan, status kepemilikan);
2) nilai perolehan; dan/atau 3) nilai buku.
b) untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal, bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh dalam kondisi baru atau tanggal, bulan dan tahun pembuatan untuk BMN dari perolehan lainnya, keputusan penetapan status Penggunaan),
nilai perolehan;
2) nilai perolehan; dan/atau 3) nilai buku.
2. melakukan penelitian fisik;
3. menyiapkan surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, yang paling sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang; dan
4. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. Pengguna Barang membentuk tim internal dalam hal BMN yang dijual berupa tanah dan/atau bangunan;
2. Pengguna Barang dapat membentuk tim internal dalam hal BMN yang dijual selain tanah dan/atau bangunan.
c. dalam hal Kuasa Pengguna Barang membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil persiapan nilai jual.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
b) data administratif;
c) usulan penetapan nilai BMN berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai publik;
d) usulan terkait nilai taksiran Penjualan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan;
e) informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak secara Lelang; dan f) surat pernyataan dari Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk dijual secara Lelang.
d. dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
2. data administratif;
3. usulan terkait nilai taksiran Penjualan; dan
4. surat pernyataan dari Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk dijual secara Lelang.
e. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN Tidak secara Lelang;
2. melakukan penelitian data administratif; dan
3. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan
Penjualan.
f. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
g. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan tidak secara Lelang kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual Penjualan dari BMN bersangkutan;
2. informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian atas BMN terkait; dan
3. Kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola.
i. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penjualan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengelola Barang.
j. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membuat Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang setelah Penjualan tidak secara Lelang selesai dilaksanakan.
k. Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf j dibuat berdasarkan dokumen perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dipersamakan.
l. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyetorkan hasil Penjualan BMN ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
