Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penjualan tidak secara Lelang dilakukan dengan pertimbangan:
a. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara, karena biaya Lelang lebih besar dari atau tidak sebanding dengan nilai jual barang;
b. barang telah dilelang tetapi tidak ada peminat atau tidak laku; atau
c. tidak terdapat peraturan mengenai Lelang dan/atau pejabat Lelang pada negara setempat.
(2) Selain memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal:
a. BMN tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum;
b. bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain dan Pihak Lain yang bersangkutan menyatakan untuk tidak memperpanjang perjanjian pemakaian atas tanah terkait dengan pihak Perwakilan.
(3) Selain memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal:
a. jika dijual secara Lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; dan/atau
b. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
(4) Dalam Penjualan tidak secara Lelang, nilai jual BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai publik;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang.
(5) Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dalam rangka Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilengkapi dengan Surat Pernyataan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas penetapan Penilai publik;
b. penetapan Penilai publik telah dilakukan secara benar dan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. Kuasa Pengguna Barang tidak mempunyai kepentingan apapun selain dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.
(6) Penentuan nilai jual oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan c, dilakukan dengan mempertimbangkan informasi harga pasar, antara lain dari media cetak atau media elektronik.
Koreksi Anda
