Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang atau Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan. (2) Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah atase teknis yang berasal dari Kementerian/Lembaga bersangkutan. (3) Kepala Perwakilan selaku Kuasa Pengguna Barang dapat meneruslimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat diplomatik atau Pejabat Pelaksana Kerumahtanggaan Perwakilan. (4) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Barang/Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembentukan tim Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan, baik yang mempunyai dokumen kepemilikan maupun yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dalam rangka Pemindahtanganan guna mendapatkan taksiran nilai limit atau taksiran nilai jual; b. penetapan nilai limit Penjualan atas BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang; c. penetapan nilai jual BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang; dan d. penetapan keputusan Penghapusan atas BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id