Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. mengajukan permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN pada Perwakilan kepada Pengelola Barang;
b. melaksanakan Pemusnahan BMN pada Perwakilan yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang; dan
c. MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN pada Perwakilan yang status Penggunaannya berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama pada Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
