Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengelola Barang mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang didelegasikan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan; b. memberikan persetujuan Penggunaan Sementara BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan; c. memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan BMN pada Perwakilan, kecuali terhadap Penjualan BMN pada Perwakilan yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan; d. memberikan persetujuan atas permohonan Hibah BMN pada Perwakilan, kecuali terhadap Hibah BMN pada Perwakilan yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan, yang dilakukan terhadap: 1. BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan yang berada pada Perwakilan dalam rangka menunjang peningkatan hubungan antara Negara Republik INDONESIA dengan Negara lain; atau 2. BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan; e. memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan; f. memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan; g. MENETAPKAN nilai limit Penjualan atas BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan hasil Penilaian Penilai publik. (3) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan persetujuan penetapan status Penggunaan BMN pada Perwakilan, dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan; b. memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan; c. memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, kecuali terhadap Penjualan BMN pada Perwakilan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat; d. memberikan persetujuan atas permohonan Hibah BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, kecuali terhadap Hibah BMN pada Perwakilan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat; e. memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan; f. memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan; g. MENETAPKAN Penilai publik untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.
Koreksi Anda