Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengelola Barang mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang didelegasikan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
b. memberikan persetujuan Penggunaan Sementara BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
c. memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan BMN pada Perwakilan, kecuali terhadap Penjualan BMN pada Perwakilan yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan, yang
dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
d. memberikan persetujuan atas permohonan Hibah BMN pada Perwakilan, kecuali terhadap Hibah BMN pada Perwakilan yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan, yang dilakukan terhadap:
1. BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan yang berada pada Perwakilan dalam rangka menunjang peningkatan hubungan antara Negara Republik INDONESIA dengan Negara lain; atau
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
e. memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
f. memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
g. MENETAPKAN nilai limit Penjualan atas BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan hasil Penilaian Penilai publik.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan persetujuan penetapan status Penggunaan BMN pada Perwakilan, dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
b. memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
c. memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, kecuali terhadap Penjualan BMN pada Perwakilan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat;
d. memberikan persetujuan atas permohonan Hibah BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, kecuali terhadap Hibah BMN pada Perwakilan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat;
e. memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
f. memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
g. MENETAPKAN Penilai publik untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.
Koreksi Anda
