Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai publik yang dapat ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai sertifikat Penilai yang diakui oleh pemerintah negara setempat; b. mempunyai rekam jejak yang baik; c. memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas; dan d. memiliki Tax Number negara setempat. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Negara yang terdapat badan usaha yang mewadahi Penilai publik, Penilai publik yang dapat ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang adalah Penilai publik yang tergabung dalam badan usaha tersebut.
Koreksi Anda