Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan mengupayakan untuk memaksimalkan Penggunaan BMN pada Perwakilan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan. (2) Dalam hal BMN pada Perwakilan tidak digunakan secara maksimal untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melakukan upaya Penggunaan lainnya, yaitu melalui Penggunaan sementara dan alih status Penggunaan BMN. (3) Dalam hal upaya Penggunaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Pengguna Barang dapat melakukan upaya: a. Pemindahtanganan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; b. Pemindahtanganan dan/atau Pemusnahan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id