Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Penjualan BMN pada Perwakilan dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
