Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan BMN pada Perwakilan dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda