Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Penjualan BMN pada Perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan secara Lelang yang kewenangannya berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi dan/atau identitas teknis, nilai perolehan dan/atau nilai buku, dan keputusan penetapan status Penggunaan;
2. melakukan penelitian fisik;
3. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya melaksanakan penaksiran dalam rangka mempersiapkan nilai limit Penjualan.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal.
c. dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil penaksiran.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
b) data administratif;
c) nilai taksiran Penjualan;
d) surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan besaran nilai yang dimohonkan.
d. dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
2. data administratif;
3. nilai taksiran Penjualan;
4. surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan besaran nilai yang dimohonkan.
e. Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN;
2. melakukan penelitian data administratif;
3. apabila diperlukan, melakukan penelitian fisik BMN yang direncanakan dilakukan Penjualan dengan mencocokkan data administratif yang ada.
f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengguna Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
g. apabila permohonan Penjualan BMN tidak disetujui, Pengguna Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan BMN disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang- kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan; dan
2. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengguna.
i. berdasarkan persetujuan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan Lelang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengguna Barang.
j. Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk membuat Berita Acara Penjualan Secara Lelang setelah Penjualan secara Lelang selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
