Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penjualan secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan telah dilakukan oleh Pengguna Barang namun tidak laku, Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan nilai limit Penjualan kepada Pengelola
Barang.
(2) Usulan penurunan nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit Penjualan BMN;
b. nilai limit Penjualan yang diusulkan;
c. surat pernyataan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai limit Penjualan yang diusulkan.
(3) Dalam hal Penjualan secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan telah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang namun tidak laku, Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan taksiran nilai limit Penjualan kepada Pengguna Barang.
(4) Usulan penurunan taksiran nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit Penjualan BMN;
b. nilai limit Penjualan yang diusulkan;
c. surat pernyataan Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai limit Penjualan yang diusulkan.
(5) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usul penurunan nilai limit Penjualan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai limit Penjualan BMN kepada Pengguna Barang.
(6) Dalam hal Pengguna Barang menyetujui usul penurunan nilai limit yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan taksiran nilai limit Penjualan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang.
(7) Taksiran nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persetujuan penurunan nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak membatalkan usulan permohonan Penjualan yang telah disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
