Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang memenuhi:
a. persyaratan yuridis, yakni BMN tidak terdapat permasalahan hukum; dan
b. persyaratan teknis dan/atau ekonomis.
(2) Persayaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni:
a. lokasi tanah dan/atau bangunan menjadi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Pemerintah negara setempat;
b. lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan dan/atau
penyelenggaraan tugas pemerintahan Negara;
dan/atau
c. bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain dan Pihak Lain yang bersangkutan menyatakan untuk tidak memperpanjang perjanjian pemakaian atas tanah terkait dengan pihak Perwakilan.
(3) Persyaratan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan yang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Koreksi Anda
