Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Tata cara Penjualan secara Lelang atas BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan yang kewenangannya berada pada Pengelola Barang:
a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
1. mempersiapkan data administratif atas objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tahun perolehan tanah, tahun pembuatan gedung/bangunan, konstruksi, luas, keputusan penetapan status Penggunaan, status kepemilikan);
2) nilai perolehan; dan 3) nilai buku;
b) untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal, bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh dalam kondisi baru
atau tanggal, bulan dan tahun pembuatan untuk BMN dari perolehan lainnya, keputusan penetapan status Penggunaan);
2) nilai perolehan; dan 3) nilai buku;
2. melakukan penelitian data administratif;
3. melakukan penelitian fisik; dan
4. melakukan kajian terkait nilai limit Penjualan berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai publik untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang membentuk tim internal.
c. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dengan dilampiri:
1. berita acara penelitian; dan
2. Keputusan Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dan laporan Penilaian oleh Penilai publik, untuk Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; atau
3. laporan penaksiran nilai limit Penjualan, untuk Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan.
d. berdasarkan laporan tim internal, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
2. data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1;
3. nilai limit Penjualan; dan
4. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang atau Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan mengenai kebenaran materiil objek dan besaran nilai limit Penjualan;
e. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengelola Barang menentukan disetujui atau
tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
g. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
h. apabila permohonan Penjualan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
i. apabila permohonan Penjualan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN berupa nilai perolehan, nilai penyusutan, nilai buku BMN dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan; dan
2. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang.
j. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan Lelang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengelola Barang.
k. Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk membuat Berita Acara Penjualan Secara Lelang setelah Penjualan secara Lelang selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
