Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan secara Lelang harus dilakukan oleh atau di hadapan pejabat Lelang, yang diakui oleh hukum yang berlaku di negara setempat. (2) Pada pelaksanaan Lelang, penawar tertinggi yang penawarannya mencapai atau melebihi nilai limit ditetapkan sebagai pemenang Lelang. (3) Dalam Penjualan secara Lelang, nilai limit BMN berupa: a. tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai publik negara setempat; b. selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai oleh dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang. (4) Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dalam rangka Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilengkapi dengan Surat Pernyataan yang sekurang-kurangnya memuat: a. pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas penetapan Penilai publik; b. penetapan Penilai publik telah dilakukan secara benar dan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan c. Kuasa Pengguna Barang tidak mempunyai kepentingan apapun selain dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan. (5) Proses pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat. (6) Batas waktu berlakunya hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai yang ditunjuk Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Koreksi Anda