Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN pada Perwakilan meliputi seluruh BMN. (2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BMN berupa: a. barang persediaan; b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); dan c. Aset Tetap Renovasi (ATR). (3) Barang persediaan, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan Aset Tetap Renovasi (ATR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
Koreksi Anda