Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN pada Perwakilan meliputi seluruh BMN.
(2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BMN berupa:
a. barang persediaan;
b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); dan
c. Aset Tetap Renovasi (ATR).
(3) Barang persediaan, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan Aset Tetap Renovasi (ATR) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
