Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. MENETAPKAN Status Penggunaan BMN;
b. memberikan persetujuan Penggunaan Sementara BMN;
c. mengajukan permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
d. memberikan pertimbangan dan meneruskan permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN;
e. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemusnahan dan Penghapusan BMN pada Perwakilan;
g. MENETAPKAN Penilai publik untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan; dan
h. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMN pada Perwakilan.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
