Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status Penggunaan, Penggunaan sementara, alih status Penggunaan, dan Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain termasuk kelengkapan dokumennya, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penggunaan BMN.
Koreksi Anda
