Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMN pada Perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang memenuhi:
a. persyaratan yuridis, yakni BMN tidak terdapat permasalahan hukum; dan
b. persyaratan teknis dan/atau ekonomis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni:
a. BMN secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. BMN tidak dapat digunakan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat Penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya;
d. BMN tidak dapat digunakan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan Penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan; dan/atau
e. untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, Penjualan dapat dilakukan apabila telah berusia paling kurang 5 (lima) tahun:
1. terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan Perwakilan, untuk perolehan dalam
kondisi baru; atau
2. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya, untuk perolehan lainnya.
(3) Persyaratan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Koreksi Anda
