Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMN pada Perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang memenuhi: a. persyaratan yuridis, yakni BMN tidak terdapat permasalahan hukum; dan b. persyaratan teknis dan/atau ekonomis. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni: a. BMN secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b. BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; c. BMN tidak dapat digunakan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat Penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; d. BMN tidak dapat digunakan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan Penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan; dan/atau e. untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, Penjualan dapat dilakukan apabila telah berusia paling kurang 5 (lima) tahun: 1. terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan Perwakilan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau 2. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya, untuk perolehan lainnya. (3) Persyaratan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Koreksi Anda