Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Tata cara pendelegasian dan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Barang kepada Kuasa
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
