Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pendelegasian dan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id