Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan BMN pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan terhadap BMN berupa: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda