Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Penggunaaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN yang berada pada Perwakilan.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, baik yang mempunyai bukti kepemilikan maupun yang tidak mempunyai bukti kepemilikan.
(3) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai bukti kepemilikan, antara lain meliputi kendaraan dinas bermotor dan alat angkutan jenis lainnya yang dapat dimiliki dengan bukti kepemilikan.
(4) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan, antara lain meliputi inventaris kantor dan peralatan atau perlengkapan lainnya yang dapat dimiliki tanpa bukti kepemilikan.
Koreksi Anda
