Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Penggunaaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN yang berada pada Perwakilan. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, baik yang mempunyai bukti kepemilikan maupun yang tidak mempunyai bukti kepemilikan. (3) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai bukti kepemilikan, antara lain meliputi kendaraan dinas bermotor dan alat angkutan jenis lainnya yang dapat dimiliki dengan bukti kepemilikan. (4) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan, antara lain meliputi inventaris kantor dan peralatan atau perlengkapan lainnya yang dapat dimiliki tanpa bukti kepemilikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id