(1) Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(3) Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Wakil Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
b. perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
g. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
h. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Anggaran;
c. Direktorat Jenderal Pajak;
d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Kebijakan Fiskal;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
l. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
o. Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara;
p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
q. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
r. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
t. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
u. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan;
v. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan; dan
w. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
c. Biro Hukum;
d. Biro Bantuan Hukum;
e. Biro Sumber Daya Manusia;
f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
g. Biro Perlengkapan; dan
h. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana
strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman dan Hibah Luar Negeri;
c. pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan;
d. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
e. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan kementerian Keuangan;
f. pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
c. Bagian Penganggaran;
d. Bagian Perbendaharaan;
e. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, pengelolaan manajemen risiko dan manajemen kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan, dan pengelolaan dan analisis Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di Lingkungan Kementerian Keuangan;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian;
c. pengelolaan manajemen risiko dan manajemen kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
d. pengelolaan dan analisis Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan I;
b. Subbagian Perencanaan II;
c. Subbagian Perencanaan III; dan
d. Subbagian Perencanaan IV.
(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan
atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian, manajemen risiko Biro dan manajemen kinerja Biro, serta Laporan Kinerja Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. analisis strategi Kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja serta dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan
f. penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I;
b. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II;
c. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan
d. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV.
(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko
pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
b. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan
anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan; dan
c. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Bagian Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penganggaran I;
b. Subbagian Penganggaran II;
c. Subbagian Penganggaran III; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan;
b. pembinaan pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja; dan
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan I;
b. Subbagian Perbendaharaan II;
c. Subbagian Perbendaharaan III; dan
d. Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan, monitoring/pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan penggalian potensi,
penyusunan target serta menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan evaluasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, serta melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan teknis/pembinaan, monitoring/ pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan penggalian potensi, penyusunan target serta menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban Bendahara dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, serta melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan, monitoring/pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan penggalian potensi, penyusunan target serta menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan evaluasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, serta melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring/pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, serta menyusun dan menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Perhitungan Tunjangan Kinerja Tingkat Kementerian Keuangan.