Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
