Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Anggaran;
c. Direktorat Jenderal Pajak;
d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Kebijakan Fiskal;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
l. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
o. Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara;
p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
q. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
r. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
t. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
u. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan;
v. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan; dan
w. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Koreksi Anda
