Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
b. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan
anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan; dan
c. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda
