Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
