Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan; b. pembinaan pelaksanaan anggaran; c. penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja; dan e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda