Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan;
b. pembinaan pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja; dan
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
