Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
