Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (3) Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Wakil Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda