Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
c. Biro Hukum;
d. Biro Bantuan Hukum;
e. Biro Sumber Daya Manusia;
f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
g. Biro Perlengkapan; dan
h. Biro Umum.
Koreksi Anda
