Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; c. Biro Hukum; d. Biro Bantuan Hukum; e. Biro Sumber Daya Manusia; f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; g. Biro Perlengkapan; dan h. Biro Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id