Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I;
b. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II;
c. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan
d. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV.
Koreksi Anda
