Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, pengelolaan manajemen risiko dan manajemen kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan, dan pengelolaan dan analisis Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Koreksi Anda
