Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman dan Hibah Luar Negeri;
c. pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan;
d. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
e. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan kementerian Keuangan;
f. pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda
