Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan; b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; c. pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan; d. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan; e. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan kementerian Keuangan; f. pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id