Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal. (2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (4) Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian, manajemen risiko Biro dan manajemen kinerja Biro, serta Laporan Kinerja Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Koreksi Anda