Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
