Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (2) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (4) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja organisasi dan risiko yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda