Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko; c. Bagian Penganggaran; d. Bagian Perbendaharaan; e. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda