Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
c. Bagian Penganggaran;
d. Bagian Perbendaharaan;
e. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
