Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di Lingkungan Kementerian Keuangan;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian;
c. pengelolaan manajemen risiko dan manajemen kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
d. pengelolaan dan analisis Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Koreksi Anda
