Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda