Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. analisis strategi Kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja serta dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan
f. penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
