Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan; b. analisis strategi Kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; c. penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan; d. edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja serta dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan; e. analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan f. penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda