Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan, monitoring/pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan penggalian potensi,
penyusunan target serta menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan evaluasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, serta melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan teknis/pembinaan, monitoring/ pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan penggalian potensi, penyusunan target serta menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban Bendahara dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, serta melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan, monitoring/pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan penggalian potensi, penyusunan target serta menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan evaluasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
dan penetapan Pejabat Perbendaharaan, serta melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan pada unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring/pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, serta menyusun dan menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Perhitungan Tunjangan Kinerja Tingkat Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
