Analisis terhadap nilai dan daya laku Barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 huruf c tidak dilakukan dengan ketentuan pada saat keringanan hutang diajukan:
a. sisa hutang pokok paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sisa hutang pokok lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan pengurusan telah lebih dari 5 (lima) tahun sejak SP3N diterbitkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sisa hutang pokok lebih dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan pengurusan telah lebih dari 7 (tujuh) tahun sejak SP3N diterbitkan;
d. sisa hutang pokok lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan pengurusan telah lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak SP3N diterbitkan; atau
e. sisa hutang pokok lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan pengurusan telah lebih dari 15 (lima belas) tahun sejak SP3N diterbitkan.
7. Ketentuan