Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Izin ke luar wilayah Republik INDONESIA dalam jangka waktu Pencegahan atau perpanjangan Pencegahan dapat diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dengan tidak mengurangi masa pencegahan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh objek Pencegahan dengan dilengkapi bukti-bukti yang mendukung alasan ke luar wilayah Republik INDONESIA.
14. Ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 131 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
