Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara terdiri atas hutang pokok, bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian/peraturan/putusan pengadilan. (2) Terhadap piutang yang pengurusannya diserahkan oleh BUMN/BUMD, dalam hal terdapat pembebanan bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan setelah kredit/piutang dikategorikan macet/jatuh tempo kecuali ditetapkan tersendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Terhadap piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal terdapat pembebanan sanksi administrasi berupa denda, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terhadap piutang bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pengurusannya diserahkan oleh Instansi Pemerintah, dalam hal terdapat pembebanan bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya, besarnya pembebanan ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo kecuali ditetapkan tersendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda