Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Pencegahan, perpanjangan Pencegahan, dan pencabutan Pencegahan ditetapkan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2) Keputusan mengenai perpanjangan Pencegahan ditetapkan sebelum jangka waktu Pencegahan berakhir.
18. Ketentuan Pasal 136 ayat (1) huruf a diubah sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
