Koreksi Pasal 62A
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, keringanan jumlah hutang tidak diberikan terhadap Piutang Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak.
5. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 65A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
