Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Pencegahan atau masa Pencegahan tidak diperpanjang dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan susunan kepengurusan perusahaan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. objek Pencegahan telah menunjukkan itikad baik dengan:
1. melakukan pembayaran paling sedikit 50% dari sisa hutang; dan
2. membuat pernyataan tertulis untuk melunasi sisa hutangnya paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pencegahan dicabut;
c. pencabutan pencegahan dilakukan setelah pembayaran dan pengajuan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Debitor dan/atau Penjamin Hutang.
(2) Perubahan susunan kepengurusan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapat persetujuan Penyerah Piutang.
(3) Dalam hal Debitor dan/atau Penjamin Hutang tidak melunasi sisa hutangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan pencegahan kembali terhadap Objek Pencegahan.
(4) Pencabutan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Di antara Pasal 132 dan Pasal 133 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 132A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
