Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 141

PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Juru Sita Piutang Negara diangkat, dibebastugaskan, atau diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. (2) Sebelum menjalankan tugasnya, Juru Sita Piutang Negara terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut agamanya atau www.djpp.kemenkumham.go.id kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Juru Sita Piutang Negara yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, sumpah jabatan, pembebastugasan dan pemberhentian Juru Sita Piutang Negara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 20. Ketentuan Pasal 161 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 161 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda