Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Pencegahan dan perpanjangan Pencegahan memuat sekurang-kurangnya: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan; b. alasan Pencegahan; dan c. jangka waktu Pencegahan. (2) Keputusan pencabutan Pencegahan memuat sekurang- kurangnya: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan; dan b. alasan pencabutan Pencegahan. 19. Ketentuan Pasal 141 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda