Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Pencegahan dan perpanjangan Pencegahan memuat sekurang-kurangnya:
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(2) Keputusan pencabutan Pencegahan memuat sekurang- kurangnya:
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan; dan
b. alasan pencabutan Pencegahan.
19. Ketentuan Pasal 141 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
