Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan diberi kewenangan untuk memberikan keringanan hutang dalam bentuk:
a. keringanan jumlah hutang yang menyangkut bunga, denda, dan/atau ongkos/beban lainnya;
b. keringanan jangka waktu penyelesaian hutang;
c. keringanan jumlah hutang yang menyangkut bunga, denda, dan/atau ongkos/beban lainnya sekaligus keringanan jangka waktu; atau
d. konversi satuan mata uang asing ke dalam satuan mata uang rupiah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
