Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Koreksi besaran Piutang Negara hanya dapat dilakukan jika terdapat:
a. pembayaran yang tidak tercatat;
b. kesalahan perhitungan oleh Penyerah Piutang; dan/atau
c. sebab lain yang sah.
(2) Koreksi besaran Piutang Negara tidak dapat dilakukan terhadap perhitungan pembebanan bunga, denda dan/atau ongkos/beban lainnya yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
3. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
