Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koreksi besaran Piutang Negara hanya dapat dilakukan jika terdapat: a. pembayaran yang tidak tercatat; b. kesalahan perhitungan oleh Penyerah Piutang; dan/atau c. sebab lain yang sah. (2) Koreksi besaran Piutang Negara tidak dapat dilakukan terhadap perhitungan pembebanan bunga, denda dan/atau ongkos/beban lainnya yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). 3. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id